Salah seorang peserta sidang isbat, Muhammad Amsar alias pak Arso mengaku menikah pada tahun 1980. Ia melakukan nikah secara resmi di KUA, namun tidak mendapatkan buku akta nikah. Dari perkawinan selama 33 tahun itu, ia dikaruniai lima anak dengan tiga cucu.
Akibat tidak memiliki buku nikah, pak Arso sempat mengalami hambatan saat hendak mendaftaran ibadah haji. Setelah mengikuti isbat nikah, ia mengaku gembira karena status pernikahan dengan istri tercintanya sudah tercatat dan mendapat penetapan melalui sidang isbat di kantor Kecamatan Mumbulsari.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Agama Jember, Khamimudin, sidang isbat nikah di Mumbulsari diikuti sebanyak 65 pasangan suami istri. Namun, 8 pasangan suami istri tidak bisa hadir karena sakit dan masih berada di luar kota. Pengadilan Agama akan menjadwal ulang sidang isbat nikah untuk pasangan suami istri yang tidak hadir dalam sidang isbat nikah hari ini.
Khamimuddin menyatakan, pelaksanaan sidang berjalan lancar karena para saksi dan pihak yang menikahkan saat itu sama-sama hadir.
Khamimuddin menambahkan, hari ini sidang isbat nikah massal digelar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Mumbulsari, Sumbersari, dan Puger. (Hafit)