Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi menjelaskan, setelah meninjau sejumlah pengerjaan proyek, banyak rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Beberapa proyek yang ditinjau Komisi D antara lain, pembangunan poli lantai 3 di RSD dr. Soebandi, gedung farmasi milik Dinas Kesehatan di Jalan Citarum, pembangunan pengembangan Puskesmas Rambipuji, dan beberapa proyek lainnya.
Atas molornya beberapa proyek itu, Ayub meminta Pemkab memberikan sanksi kepada pihak rekanan, dengan tidak memberikan proyek kembali. Sehingga rekanan yang tidak bisa menyelesaikan sesuai batas waktu akan lebih berhati-hati.
Ayub khawatir, jika rekanan hanya diberi sanksi 5 persen dari nilai total proyek, mereka akan mengulang kejadian yang sama tahun depan. Ayub menegaskan, molornya dan pengerjaan proyek yang asal-asalan karena mengejar batas waktu, sangat merugikan masyarakat. (Ulung)