Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, berkas tersangka HS masih diteliti Jaksa Penuntut Umum.
Berkas kasus TY dan AS belum memenuhi syarat formil dan meteriil,, syarat materiil yang belum dipenuhi diantaranya pasal-pasal yang diterapkan, serta belum ada kesesuaian antara keterangan saksi dan tersangka. Karena itu, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas TY dan AS, masih P-18 alias belum lengkap. Kemudian ditindaklanjuti dengan P-19 atau petunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk diperbaiki.
Diberitakan sebelumnya, tiga warga Kecamatan Mumbulsari, TY, AS, dan HS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pamalsuan akta nikah. Terungkapnya kasus tersebut saat warga hendak mengurus akta kelahiran dengan melegalisasi buku akta nikah. Ternyata akta nikahnya palsu, sehingga kasus ini dilaporkan ke Mapolres Jember. (Hafit)