Menurut Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Jember, Khamimudin, selama tahun 2013 setiap bulan rata-rata sekitar 400 orang warga mengajukan gugatan cerai.
Tahun ini Kabupaten Jember menempati peringkat empat terbanyak di Jawa Timur setelah Banyuwangi, Malang, dan Surabaya. Dari enamribu lebih kasus perceraian, hampir duaribu kasus adalah kasus cerai talak atau suami menceraikan istri dan sebanyak 4.200 kasus adalah cerai gugat, atau isteri yang menggugat cerai suami.
Penyebab utama perceraian adalah faktor ekonomi, dan munculnya orang ketiga dalam pernikahan.
Dalam setiap proses peradilan kasus perceraian, hakim selalu berusaha mendamaikan pasangan suami istri. Namun, biasanya salah satu pihak tidak hadir dan tetap ngotot mengajukan gugatan cerai. (Hafit)