Kasatlantas Polres Jember Ingatkan Anggotanya Agar Jauhi Pungli

Akmal juga berharap, apabila mengetahui atau menjadi sasaran pungutan oleh polisi lalu lintas segera melaporkan kepadanya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, hampir setiap hari ia memberikan pemahaman kepada anggotanya agar bersikap humanis, menunjukkan kesalahan kepada pengguna jalan, dan tidak menakut-nakuti pengguna jalan. Jika terbukti bersalah, Akmal mengaku siap menghukum anggotanya tersebut.

Terkait berapa biaya denda pelanggaran lalu lintas, bukan kewenangan polisi lalu lintas. Penentuan denda sepenuhnya menjadi urusan pengadilan yang menyidangkan tilang lalu lintas.

Peringatan dan himbauan itu disampaikan Kasatlantas Polres Jember, AKP Akmal, menyusul pelaksanaan operasi zebra 2013 dalam rangka penertiban lalu lintas di Jember.

Sebelumnya, warga Arjasa bernama Sahrawi, mengaku dimintai uang Rp. 50 ribu oleh anggota polisi lalu lintas yang beroperasi di jalan raya Baratan Patrang, karena dinilai melanggar aturan. (Fathul)

Comments are closed.