Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Suryadi, beberapa hari yang lalu Satpol PP menerima surat rekomendasi untuk penertiban alat peraga kampanye yang dinilai menyalahi aturan.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Jember, pihak Satpol PP berkoordinasi dengan Satpol PP di masing-masing kecamatan, untuk mempersiapkan penertiban secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Meski demikian, pihak Satpol PP memberikan batas waktu hingga akhir pekan ini, sehingga para caleg dan partai peserta pemilu 2014 berinisiatif membersihkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Meski alokasi anggaran operasional Satpol PP untuk penertiban alat peraga kampanye belum turun, pihak Satpol PP akan menggunakan anggaran operasional penertiban realisasi perda yang sudah dianggarkan dalam APBD. (Ulung)