Sayangnya, Kasatreskrim Polres Jember AKP Teguh Priyo, enggan menyebutkan siapa pejabat Dispendukcapil itu, karena menjadi rahasia penyidik.
Begitu juga Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, kepada Prosalina FM juga mengaku tidak mengetahui siapa pejabat Dispendukcapil yang sudah dimintai keterangan, terkait pemalsuan akta kelahiran tersebut. Menurutnya, semua saksi-saki kasus itu sudah dimintai keterangan semua untuk tersangka DK yang ditangkap sebelumnya. Sedangkan dua tersangka lain, sebagaimana pengakuan DK, hingga sekarang masih dalam pencarian. Lebih dari itu, kepastian akta kelahiran palsu itu, masih menunggu pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, polisi menangkap DK warga Patrang, terkait dugaan pembuatan akta kelahiran palsu serta menyita sejumlah bartang buktinya. Namun, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Teguh Priyo, yang dikonfirmasi terkait status dua anggota sindikat pemalsuan akta yang belum ditangkap, mengaku masih dalam pencarian. (Fathul)