Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Suryadi mengatakan, penertiban yang dilakukan anggotanya berdasarkan surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Jember. Hasilnya, 66 alat peraga kampanye seperti bendera, baliho kecil, spanduk, berhasil ditertibkan. Alat-alat peraga kampanye tersebut harus ditertibkan karena ditempel di pohon-pohon dan tiang listrik.
Suryadi mengatakan, dari 66 pelanggaran itu, 10 alat peraga milik PDI Perjuangan, 9 buah milik PPP, 9 buah milik Partai Demokrat, 8 buah milik Gerindra, dan sejumlah partai lainnya. Satpol PP, kata Suryadi, akan terus melakukan penertiban di seluruh kecamatan. Suryadi menghimbau kepada seluruh partai politik dan caleg, taat aturan hingga masa kampanye selesai.
Prosalina FM juga mengajak pemerhati tidak ikut memilih caleg yang memasang dan memaku alat peraga kampanyenya di pohon-pohon. Sebab, caleg pun harus ikut bertanggung jawab untuk melestarikan lingkungan dengan meletakkan alat peraga kampanyenya di tempat-tempat yang diperbolehkan sesuai aturan. (Ulung)
