Kakek Cabuli 7 Anak TK di Patrang Divonis 5 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisono.

Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Ari Satio Rancoko, dalam persidangan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. Terdakwa membujuk anak  dibawah umur sehingga terjadi perbuatan cabul. Namun hasil visum menunjukkan, bagian vital korban masih normal atau selaput dara masih utuh.

Ari menjelaskan, yang memberatkan hukuman terdakwa, perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma, yang meringankan hukumannya, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, sopan, belum pernah dihukum serta  berusia lanjut.

Sementara Suryo saat dikonfirmasi Prosalina FM menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa pengganti Rahmad Hambali masih menyatakan pikir-pikir. Ia masih akan menyampaikan putusan majelis hakim kepada pimpinannya. (Hafit)

Comments are closed.