Hal ini disampaikan pakar hukum pidana Universitas Jember, Syamsudi kepada Prosalina FM saat dimintai pendapat terkait peningkatan status penyidikan kasus dugaan korupsi BBJ yang disampaikan Kejaksaan Negeri Jember Senin (9/12) lalu.
Menurut Samsudi, jika kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat sudah masuk tahapan penyidikan, seharusnya sudah ada dugaan orang yang berkaitan dan bertanggung jawab telah melakukan penyimpangan. Lebih-lebih dalam kasus BBJ tahun 2012, pelapor pasti melaporkan oknum yang diduga melakukan penyimpangan anggaran.
Syamsudi menilai, tidak ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi BBJ tahun 2012, merupakan bentuk kehati-hatian dalam menetapkan tersangka. Dia menilai muncul rasa khawatir, jika masa penahanan saat penyidikan berakhir, proses hukum akan terhenti. Meski demikian, Syamsudi berpendapat jika status penyidikan lebih baik tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses hukum. Tersangka juga bisa segera dimintai keterangan apakah melakukan penyimpangan hukum atau tidak.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dalam kasus dugaan korupsi Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) tahun 2012, Kejaksaan Negeri Jember menemukan adanya unsur tindak pidana. Sehingga bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi 9 Desember 2013 lalu, Kejaksaan Negeri Jember meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan tanpa ada penetapan tersangka. (Ulung)