Demikian eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan menanggapi surat dakwaan Jakwa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis siang.
Menurut Eko, karena kliennya bukan pengguna anggaran, sehingga tidak punya kuasa untuk mengelola anggaran itu. Apalagi kasus yang dituduhkan adalah pasal penyuapan. Padahal dalam kasus tersebut, kliennya tidak tertangkap tangan. Dengan demikian, kliennya tidak dijerat dengan pasal tentang penyuapan, atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu.
Hingga Kamis siang, pembacaan pledoi masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa AY, HR, dan SG dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal alternatif yakni pasal 11 ayat 2, pasal 12 huruf e, serta pasal 3 undang-undang pemberantasan korupsi tentang penyuapan dan memaksa orang melakukan pemberian serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. (Hafit)