Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Cipta Karya, Rahman Anda, rekanan bernama PT Pembangunan Perumahan itu sudah mengajukan permohonan tambahan waktu, lengkap dengan teknis penyelesaiannya. Jika nanti dinas pu cipta karya memberi tambahan waktu 50 hari, dan rekanan belum bisa menyelesaikan pekerjaannya, maka rekanan tersebut masuk daftar hitam atau blacklist.
Saat ini, surat pengajuan dari PT Pembangunan Perumahan, masih dikaji secara teknis dan menunggu hingga batas akhir pengerjaan proyek akhir Desember 2013 ini.
Rahman menyatakan, sebenarnya Dinas PU Cipta Karya sudah dua kali melayangkan peringatan pertengahan November dan awal Desember lalu.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Jember, meminta Pemkab Jember agar mem-blacklist rekanan-rekanan yang tidak dapat menyelesaikan proyeknya tepat waktu. (Ulung)