Menurut salah seorang perwakilan warga, Andi, kedatangannya ke KUA untuk mengecek kebenaran biaya isbat nikah. Sebab, ada yang menyampaikan bahwa yang gratis hanya biaya sidangnya, sedangkan biaya-biaya lain ditanggung peserta isbat.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, warga Mumbulsari, peserta isbat mengaku harus membayar Rp. 400 ribu kepada Kepala KUA setempat.
Menurut Kepala KUA Sukowono, Muhammad Ridlawi, KUA tidak pernah memungut biaya untuk isbat nikah, karena sudah ditanggung oleh APBD. Namun, tidak sepenuhnya gratis karena biaya legalisasi dan pengambilan penetapan masih ditanggung peserta isbat nikah.
Jika warga menghendaki buku akta nikah, maka bisa langsung mengurus ke KUA, setelah mendapatkan penetapan dari hakim Pengadilan Agama. Biayanya yang masuk ke KUA tetap Rp. 30 ribu. Jika ada kelebihan dari jumlah tersebut, adalah jasa dan transportasi modin yang mengurus ke KUA dan ke rumah warga.
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Agama Islam Kemenag Jember, Abdullah menyatakan sudah memanggil pihak-pihak terkait. Setelah ditelusuri, masalah biaya isbat nikah itu ternyata hanya salah komunikasi terkait anggaran. (Hafit)