Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Jember, Iptu Subagyo menjelaskan, selama operasi zebra Satlantas menertibkan lima bentor di kawasan perkotaan. Dari lima bentor itu, kata Subagyo, akan dikembalikan kepada pemilik jika pemilik mau mengembalikan pada bentuk semula.
Keberadaan bentor, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Subagyo menegaskan, meski operasi zebra usai dilakukan secara nasional, pihak Satlantas Polres Jember mulai pekan depan hingga menjelang operasi lilin semeru, akan melakukan operasi citra polri dengan salah satu tujuan menertibkan bentor di kawasan perkotaan. (Ulung)