Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSD dr. Soebandi, Harifin, pihak rekanan Gentayu Cakra Wibowo meminta perpanjangan waktu selama 20 hari tetapi pihak rumah sakit memberikan perpanjangan selama 16 hari. Lebih detail Harifin menejlaskan, alasan dari pihak rekanan tidak bisa menuntaksan pengerjaan proyek karena rekanan kesulitan mengatur keluar masuknya bahan bangunan akibat layanan kepada pasien. Pembanguan selalu terhambat dan harus tertunda hingga sepi pasien.
Setelah pihak PPK meminta pendapat dan kajian dari pengawas teknis, akhirnya mulai hari ini pihak RSD dr. Soebandi memberikan perpanjangan. Namun rekanan dikenakan sanksi seper seribu dari nilai proyek atau Rp. 4,5 juta per hari. Jika setelah diberi perpanjangan waktu proyek tidak selesai, maka pihak RSD dr. Soebandi akan mem-blacklist dan memutus kontrak pihak rekanan asal Surabaya itu.
Pihak rumah sakit optimis, gedung itu bisa diselesaikan sesuai batas waktu perpanjangan karena hingga kemarin proyek itu sudah mencapai 90 persen. (Ulung)