100 Mandor yang di-PHK PT HM Sampurna, Bisa Tuntut Haknya

Menurut Saiful, PHK yang tanpa melalui surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga, menyalahi undang-undang ketenagakerjaan. Para buruh bisa melakukan perlawanan dan menuntut hak-haknya, seperti tunjangan dan pesangon. Jika upaya musyawarah gagal, para buruh bisa mengadu ke Disnakertrans, agar instansi pemerintah itu melakukan mediasi. Jika belum tuntas juga, para buruh bisa membawa kasus itu pada sengketa hubungan industrial.

Sementara manajer corporate comunication PT HM Sampurna, Mohammad Tommy Hersyaputra, berjanji akan memberikan penjelasan Senin (16/12) pekan depan. Sebab, saat ini ia sedang berada di luar kota.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah perwakilan buruh sempat mendatangi Komisi D DPRD Jember, karena ada 100 orang mandor PT HM Sampurna di-PHK sepihak, sebulan sebelum masa kontraknya habis. (Hafit)

Comments are closed.