Pemkab Jember Harus Tanggung Pronas Urus Akta Kelahiran Gratis

Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum mengatakan, tidak adanya biaya layanan dan operasional dalam pengurusan akta kelahiran gratis, berpotensi memunculkan pungutan liar dan tersendatnya pelayanan. Selain itu, perlu juga ditindaklanjuti dengan peraturan bupati, tentang biaya gratis, apakah hanya di Dispendukcapil saja, atau gratis sejak pengurusan di tingkat RT-RW. Jika Pemkab hingga saat ini belum menganggarkan, bisa dilakukan dalam perubahan APBD.

Semetara salah seorang warga Tegal Waru Mayang, Zainal mengaku belum mengetahui program akta kelahiran gratis. Namun, ia pernah mengurusi akta kelahiran milik warga, cukup dengan Rp. 60 ribu, akta kelahiran sudah di tangan. Ia menyambut baik,  jika ada program nasional pembuatan akta kelahiran gratis. (Hafit)

Comments are closed.