Dari rumah SA, warga Desa Puger Kulon Kecamatan Puger itu, polisi menyita 13 drum fermentasi 90 literan, 1 drum bahan jadi 90 liter, 7 jurigen miras 30 literan, 84 botol isi 1 setengah literan, 3 kompor gas dan 1 bak besar tempat penyulingan sebagai barang bukti.
Kepada sejumlah wartawan, SA mengaku baru sebulan memproduksi miras dengan kandungan alkohol 40 persen itu, dengan omset Rp. 6 juta setiap minggu. Minuman keras jenis arak campuran itu dijual Rp. 23 ribu per botol untuk melayani pemesanan dari Jember dan Lumajang. SA mengaku banyak belajar membuat minuman keras itu dari sebuah pabrik miras illegal di Madiun, yang omsetnya ratusan juta rupiah.
Kapolsek Puger AKP Mahrobi Hasan mengaku sudah sebulan lalu menyelidiki rumah produksi miras tersebut. Sebagian aktivitas produksinya sangat rapi, dan tidak seorangpun tetangganya yang tahu. Mahrobi, mengaku sudah mengamankan barang bukti dan pemilik rumah produksi itu untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jember.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM menyebutkan, untuk menyembunyikan aktivitas rumah produksi miras itu, SA selama ini cukup dermawan dan rajin bersedekah dengan tetangga sekitarnya. Seminggu yang lalu, SA juga membagikan beras dua kilograman kepada masyarakat kurang mampu disekitarnya. (Fathul)