Stop Titip Uang Sidang Kepada Polisi Jika Kena Tilang

Memang ada keuntungan bagi pelanggar yang melakukan titip siding. Tidak ada surat-surat maupun kendaraan yang disita polisi. Pelanggar juga tidak diberi surat tilang dan tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan. Namun melalui acara Dialog Bersama Rakyat (Dobrak) Prosalina FM Sabtu pagi, Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Jember, Iptu Subagyo mengatakan, karena tidak menerima surat tilang, bisa saja pelanggar itu terkena tiga kali tilang jika terus-terusan melakukan pelanggaran di hari yang sama.

Subagyo mengungkapkan, pengadilan memberi target kepada polisi agar minimal menilang Rp. 50 ribu pada setiap pelanggaran pengendara. Dana tilang itu nanti akan disetor kepada pengadilan oleh bintara urusan pelanggaran. Jadi, uang titip sidang, kata Bagyo, sama sekali tidak masuk kantong personil polisi.

Untuk memantau agar tidak ada uang titip sidang yang masuk kantong, polisi dibekali surat tilang lengkap dengan nomor registrasinya. Dari nomor registrasi inilah akan diketahui, berapa banyak pelanggaran dan uang tilang yang harus disetor. (Ely)

Comments are closed.