Dinas PU Cipta Karya Diminta Konsultasi ke Kejaksaan Terkait JSG

Hal itu disampaikan Ketua Komisi D, Ayub Junaidi, dalam rapat dengar pendapat bersama dengan perwakilan rekanan PT Pembangunan Perumahan, dan Dinas PU Cipta Karya.

Sebelumnya, karena proyek diprediksi tidak selesai tepat waktu, rekanan meminta perpanjangan waktu 50 hari kepada Dinas PU Cipta Karya.

Dalam rapat dengar pendapat itu, perwakilan rekanan, Sri Utomo menyatakan, tidak selesainya penggarapan proyek JSG, karena terkendala keamanan, curah hujan yang tinggi, tenaga kerja yang tidak mau lembur. Saat pelaksanaan proyek berlangsung, ada yang membakar tower cran.

Sementara Ayub menilai, rekanan terkesan tidak profesional menggarap pekerjaannya. Alasan-alasan yang disampaikan itu sebenarnya pekerjaan teknis yang bisa diatasi. Terkait permintaan perpanjangan waktu garap, Ayub menyatakan, meski dalam aturan diperbolehkan, namun Dinas PU Cipta Karya tetap harus berhati-hati dan berkonsultasi kepada kejaksaan terlebih dahulu.

Sementara Kepala Dinas PU Cipta Karya, Merwin Lusiani, menyatakan akan berkonsultasi kepada kejaksaan sesuai saran Komisi D. Sejauh ini, permintaan rekanan masih dalam kajian teknis. Jangan sampai keputusan dinasnya, merugikan rekanan, maupun pemkab sebagai pengguna anggaran. (Ulung)

Comments are closed.