Padahal, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, atau denda maksimal Rp. 10 milyar.
Kasubag Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, mengaku akan mengirimkan sampel arak yang disita dari rumah SA ke laboratorium Balai POM untuk diketahui kandungannya.
Polisi belum berani menahan tersangka SA, karena undang-undang yang diterapkan masih tergolong baru, dan butuh yurisprudensi atau penanganan kasus yang sama dari daerah lain. Meski demikian kata Edy, Polres Jember menjamin tidak akan main-main menangani kasus produksi arak secara illegal tersebut, hingga ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, sebuah rumah produksi minuman keras illegal berhasil digerebek polisi. Dari rumah SA warga Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, polisi menyita 13 drum fermentasi 90 literan, 1 drum bahan jadi 90 liter, 7 jurigen miras 30 literan, 84 botol isi 1 setengah literan, 3 kompor gas, dan 1 bak besar tempat penyulingan sebagai barang bukti. (Fathul)
