Anggota PPK dan PPS yang Status Pemilihnya Diubah, Mengadu ke KPU

Anggota PPK Balung, Farida menyatakan, mendatangi kantor KPU terpaksa dilakukan karena setelah kasus itu diadukan ke Panwaslu Kabupaten, hingga kini penanganannya belum jelas.

Dari data yang dihimpun, ada sekitar 20 pemilih dalam DPT yang statusnya diubah menjadi meninggal dunia dan hilang ingatan. Korban diantaranya anggota PPK Kaliwates, Ajung, Balung, Kepala Desa Tutul Balung dan Suaminya, seluruh Anggota PPS di Balung.

Farida berharap, KPU segera menelusuri pelaku yang mengubah status pemilih, sebab hal itu justru menghilangkan hak politik seseorang.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini menyatakan, KPU masih menunggu rekomendasi dari panwaslu karena pengubahan status daftar pemilih merupakan penyimpangan dalam tahapan pemilu dan menjadi kewenangan panwaslu untuk menindaklanjutinya.

Ketty meminta anggota PPK dan PPS yang statusnya diubah, tetap fokus menyelenggarakan tugas-tugas pemilu, sehingga persiapan pemilu tidak terganggu dan terbengkalai. (Ulung)

Comments are closed.