Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, meski kejaksaan telah menyita sejumlah dokumen dan uang, namun berkas kasus tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Hingga saat ini, kejaksaan belum menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur terkait hasil penghitungan kerugian negaranya.
Menurut Hambali, penghitungan kerugian negara kasus ADD dari Paseban sudah selesai, namun hasilnya belum ditandatangani Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur.
Sebagaimana diberitakan, Kepala Desa Paseban, SJ, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ADD tahun 2008 dan tahun 2009 pada proyek pengerasan jalan di desa setempat. Proyek tersebut baru digarap setelah kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Jember. Tersangka SJ dijerat pasal 3 dan pasal 9 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang penyalahgunaan wewenang dan pembuatan laporan palsu. (Hafit)