Bahkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Ahmad Sudiono menegaskan, izin yang diberikan kepada PT Agtika Dwi Sejahtera (PT ADS) tidak akan dihentikan. Bahkan Disperindag siap memperpanjang masa berlaku izin tersebut.
Hal itu disampaikan Ahmad, menjawab keresahan sejumlah yang warga yang sempat mendatangi Komisi B DPRD Jember mempertanyakan kejelasan rencana penambangan.
Ahmad berharap, masyarakat tidak terburu-buru menolak penambangan, karena rencana itu justru menyejahterakan masyarakat. Beberapa manfaat yang bisa dirasakan antara lain, dana pertanggungjawaban sosial dari PT ADS Rp. 7 milyar per tahun, setoran ke PAD Rp. 36 milyar per tahun, royalti dari pemerintah pusat, dan penyerapan banyak tenaga kerja dari warga sekitar. Karena itu, Ahmad meminta masyarakat memberi kesempatan uji coba tiga bulan. Jika ternyata aktivitas itu merugikan, Disperindag siap mencabut izin PT ADS.
Terkait potensi kerusakan lingkungan, Ahmad menyatakan kalau PT ADS menggunakan alat canggih yang tidak merusak lingkungan. Bahkan, sistem reklamasinya sudah jelas tetap akan membuat tanah Paseban subur. (Ulung)