Hanya 1 Parpol yang Sudah Laporkan Dana Kampanyenya ke KPU

Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini menjelaskan, laporan dana kampanye itu sangat penting karena nantinya akan diaudit oleh lembaga akuntan. Dari hasil audit itu akan diketahui jumlah sumbangan yang diterima seorang caleg. Jika ada yang melebihi aturan, maka caleg bersangkutan akan dicoret sebagai caleg pada pemilu legislatif, 9 April 2014 mendatang.

Sesuai aturan, kata Ketty, besaran sumbangan dari individu maksimal Rp. 1 milyar, sedangkan dari lembaga maksimal Rp. 7,5 milyar.  Meski demikian, tidak aturan sanksi tegas bagi parpol yang terlambat melaporkan dana kampanyenya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Jember, Evi Lestari kepada Prosalina Fm menjelaskan, pihaknya melaporkan dana kampanye ke KPU untuk mematuhi aturan dari KPU. Evi menjelaskan, kepada seluruh caleg PAN, Evi meminta agar mereka membukukan seluruh pengeluaran kampanye, sesuai standar dari lembaga akuntan mitra KPU. Evi optimis, laporan dana kampanye partainya sudah sesuai standar. (Ulung)

Comments are closed.