Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan dekan Fakultas Farmasi Universitas Jember berinisial BK, dan Ketua Persatuan Orang Tua Mahasiswa (Poma) Fakultas Farmasi UNEJ berinisial HA. Mereka memang tidak ditahan, namun jika nanti dikhawatirkan melarikan diri, maka kejaksaan akan menahan mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Aris Surya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi. Dua orang itu, kata Aris, ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses sewa menyewa, dan diindikasikan merugikan negara. Bentuk penyimpangan yang dilakukan adalah proses sewa aset negara tidak sesuai prosedur, dan uang yang didapatkan tidak disetorkan ke kas negara. Namun demikian, Aris belum menjelaskan berapa nilai kerugian negara karena masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Timur.
Aris menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus itu bisa saja bertambah, jika dalam penyidikan nanti mengarah pada adanya tersangka baru. (Ulung)
