Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi RGS Ditolak

Majelis Hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formal dan materil. Selain itu, eksepsi atau nota keberatan dinilai sudah masuk pokok perkara.

Menurut anggota tim kuasa hukum ketiga terdakwa, Eko Imam Wahyudi,  karena putusan sela atau putusan sebelum pemeriksaan pokok perkara ditolak, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Imam mengaku siap membuktikan kliennya tidak bersalah. Dia menilai penerapan pasal-pasal tentang penyuapan dan gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang tidak tepat. Sebab, ketiga kliennya bukan pengguna anggaran.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 11, 12 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang menerima pemberian dan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu secara melawan hukum. Ketiganya juga dinilai penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang, Senin dua pekan lagi, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Hafit)

Comments are closed.