Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum menyatakan, sesuai putusan Majelis Hakim, atas gugatan class action pedagang Pasar Kencong, DPRD punya 2 kewajiban, yaitu memberi dana subsidi, dan menyetujui tukar guling lahan Pasar Kencong baru.
Sejumlah aset milik Pemkab Jember yang akan ditukar dengan tanah milik PTPN seluas 4 hektar itu antara lain, tanah aset di Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari seluas 1,5 hektar, tanah aset di Desa Karang Piring Kecamatan Sukorambi seluas 2,5 hektar, dan tanah aset di lingkungan Kedung Piring Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates dengan luasan total 9 hektar lebih.
Tukar guling aset itu, diajukan Bupati Jember setelah berkonsultasi dengan tim apraisal dari Kementrian Keuangan sehingga nilai 4 hektar lahan Pasar Kencong yang baru hampir sama dengan aset milik Pemkab Jember yang akan ditukar.
DPRD Jember menargetkan paripurna persetujuan pelepasan aset akan dilaksanakan tanggal 31 Desember 2013, agar DPRD Jember tidak melenceng dari putusan hakim. Sebab DPRD Jember harus menyelesaikan kewajiban soal Pasar Kencong itu sebelum tahun 2014. (Ulung)