Menurut anggota Komisi A DPRD Jember, Abdul Halim, dari pengajuan Pemkab Jember, terdata hasil verifikasi jumlah ahli waris pemilik tanah Ketajek sebanyak 768 orang. Setelah mendapatkan rekomendasi, pelepasan tanah tinggal menunggu rapat paripurna pelepasan aset yang rencananya digelar Selasa (31/12) pekan depan.
Sementara koordinator masyarakat tanah Ketajek, Suparjo, menyambut baik rencana pelepasan aset tersebut. Ia menjelaskan, verifikasi pelepasan aset sudah dilakukan mulai tahun 2009, sehingga keluar SK Bupati. Sebelum menerima tanah tersebut, masyarakat Ketajek sudah membentuk koperasi masyarakat ketajek dengan nama Koperasi Ketajek Makmur. Tanah tersebut nantinya dikelola melalui koperasi. Dalam pengelolaan tanah itu, tidak akan mengubah bentuk aslinya sekarang, dan masih tetap bergerak di bidang perkebunan.
Saat ini kondisi tanaman tanah katajek memprihatinkan, karena terbengkalai. Sementara 200 hektar lainnya berupa tanah kosong. (Hafit)