Pantauan Prosalina FM, saat acara peresmian berlangsung, puluhan warga berorasi menolak keberadaan Giant.
Menurut korlap aksi, Kustiono Musri, pembangunan Giant melanggar hukum karena ada persyaratan izin yang tidak dipenuhi, yaitu amdal lalu lintas. Mereka juga mempertanyakan izin HO atau izin gangguan yang dikeluarkan Pemkab, karena Gus Sef selaku pengasuh Pondok Pesantrean Ashri menolak pendirian mall Giant itu.
Meski demikian, Kustiono dan teman-temannya tidak akan menempuh jalur hukum karena prosesnya butuh waktu lama. Karenanya, mereka memilih melakukan aksi demontsrasi.
Sementara Direktur Operasional PT Hero yang menaungi mall Giant Ekspress di Talangsari, Hazrin Zaenal menegaskan, perusahaannya sudah menjalankan prosedur izin pembangunan sesuai ketentuan yang diberikan Pemkab Jember. Hazrin optimis mall Giant Ekspress akan benar-benar membawa dampak positif kepada masyarakat Jember, karena barang yang dijual merupakan kebutuhan warga.
Pantauan Prosalina FM, saat aksi berlangsung puluhan warga terlihat tidak acuh dengan aksi unjuk rasa. Bahkan, puluhan warga yang berasal dari berbagai tempat, asyik melakukan transaksi jual beli setelah mall Giant Ekspress secara resmi dibuka. (Ulung)