Anggota Komisi D DPRD Jember, Abdul Gafur menegaskan, sejak awal DPRD Jember merekomendasikan agar Pemkab Jember membangun pasar Kencong yang baru, di lahan pasar Kencong yang terbakar. Sehingga tidak perlu ada proses tukar guling, dan tidak ada implikasi hukum yang mengancam.
Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum kepada Prosalina FM menegaskan, meski akhirnya proses tukar guling disetujui, namun semuanya dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak berdampak secara hukum. Karena setelah ada putusan Majelis Hakim, Pemkab Jember dan DPRD Jember tidak melakukan banding, sehingga secara otomatis Pemkab harus menjalankan putusan hakim. Proses tukar guling yang diajukan oleh Pemkab Jember harus disetujui.
Sementara perwakilan pedagang pasar Kencong yang memantau rapat paripurna persetujuan lahan pasar baru milik PTPN XI, Mohamad Soleh menyatakan kewajiban DPRD Jember dalam amar putusan Majelis Hakim bukan hanya menyetujui proses tukar guling, dan menganggarkan ganti rugi. Lebih detail Soleh menjelaskan kewajiban DPRD Jember adalah menyetujui atau tidak, kerjasama yang dilakukan Pemkab Jember dengan pelaksana proyek CV Bintang Soraya. Jika hal ini tidak dilakukan, DPRD Jember maupun Pemkab Jember terkena dampak hukum. Untuk menindak lanjuti persoalan itu, pedagang akan segera melakukan diskusi publik dengan mengundang beberapa unsur DPRD Jember, Pemkab Jember, pakar hukum, dan masyarakat. (Ulung)