Pengguna Jamkesmas, Jampersal, dan Askes, Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Menurut Humas Dinas Kesehatan Jember, Yumarlis dalam acara Suara Rakyat Prosalina menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dan memiliki kartu Jamkesmas, Jampersal, dan Askes, bisa menggunakan kartu miliknya untuk mendapatkan layanan BPJS. Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan melakukan sosialisasi, bagaimana mekanisme BPJS Kesehatan. Hal ini diharapkan bisa menjawab kebingungan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan murah.

Sementara menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan, Ismail, BPJS Kesehatan akan menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan kesehatan murah. Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa segera mendaftar, ke kantor BPJS Kesehatan di Jalan Jawa, yang dulu bernama Kantor Askes.

Ketentuannya, setiap bulan, untuk layanan kesehatan kelas 3 harus membayar iuran sebesar Rp. 25.500. Untuk layanan kesehatan kelas 2, harus membayar  iuran Rp. 42.500, dan layanan kesehatan kelas 1 membayar Rp. 59.500. (Ulung)

 

Comments are closed.