Sebab menurut Kepala PT KAI Daops 9 Jember, Suprapto, ada 252 perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu dan penjaga. Perlinatasn itu melintang dari Pasuruan hingga Banyuwangi. Hanya 92 perlintasan yang sudah dilengkapi palang pintu dan petugas penjaga.
Pengadaan pintu perlintasan menjadi tanggung jawab pemerintah atau Pemkab. PT Kereta Api hanya bertugas menyediakan petugas operatornya.
Suprapto juga membebaskan masyarakat jika ingin merapikan rumput-rumput sekitar perlintasan yang mengganggu pandangan bebas. Asalkan, rumput-rumput itu berada pada radius 6 meter dari atas rel kereta api. (Ely)