Oleh karena itu, hari ini, pimpinan DPRD Jember secara informal akan membahas aduan tersebut. Ia berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut, sesuai mekanisme di gedung dewan.
Saptono menjelaskan, upaya perlindungan pasar tradisional di Jember berada dalam situasi dilematis. Perda perlindungan pasar tradisional yang sudah dibahas matang di DPRD bersama Pemkab, ternyata tidak ditandatangani Bupati. Sebagai gantinya, Bupati lalu mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pengaturan minimarket berjaringan. Karena itu, Saptono menyarankan Bupati konsisten dengan Perbup yang dibuatnya sendiri. Seperti harus konsisten dengan aturan jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern berjaringan, minimal 1.000 meter, dan soal prosedur perizinannya.
Polemik soal minimarket berjaringan yang terbaru adalah soal pembangunan Giant di Talangsari. Mereka yang sepakat menyatakan bahwa pembangunan Giant dapat menyerap tenaga kerja dari warga sekitar. Sedangkan mereka yang menolak menyatakan, bahwa pembangunan Giant melanggar aturan karena tidak disertai amdal lalu lintas. (Hafit)