Petani Ketajek Dilarang Jual Tanah Hibah yang Diberikan Pemkab

Menurut Jufriyadi, sesuai SK Dirjen Agraria dan rekomendasi DPRD Jember, penerima tanah Ketajek harus membuat lembaga semacam koperasi untuk pengelolaannya.

Sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim, ada 768 orang yang berhak menerima hibah tanah seluas 478 hektar itu. Dasar penyerahan tanah kepada warga Ketajek tersebut, adalah SK Dirjen Agraria  tahun 1964, yang menyebutkan ada sekitar 803 nama petani yang berhak atas tanah Ketajek. Namun, hasil verifikasi diperolah ada 768 nama ahli waris yang berhak atas tanah tersebut. Untuk selanjutnya, Bupati mengeksekusi penyerahan tanah itu kepada ahli waris yang dikelola secara bersama-sama secara kemitraan.

Jupri menambahkan, tanah Ketajek berupa tanah terjal bahkan sekitar 200 hektar masih berupa tanah kosong.

Dalam penjelasan sebelumnya, para penerima hibah menyatakan akan mengelola tanah melalui Koperasi Ketajek Makmur, dan masih bergerak dalam bidang perkebunan. (Hafit)

Comments are closed.