Hingga saat ini, rumah sakit terbesar di Jawa Timur bagian timur itu, belum menerima aturan teknis tentang penyelenggaran BPJS Kesehatan. Apalagi, kartu BPJS Kesehatan juga belum terbit, dimungkinkan baru terbit April 2014 mendatang.
Demikian juga dengan status rumah sakit, apakah masuk kategori pelayanan tingkat 2 atau 3, belum ada kepastian. Jadi, rumah sakit melayani menurut aturan lama, baik kepada pemegang kartu Askes, Jamkesmas, maupun Jamsostek.
Namun demikian, Rumah Sakit Daerah Dokter Subandi tidak khawatir kewalahan menangani pasien. Sebab, status sebagai pelayanan tingkat 2 saat ini, memungkinkan pihak rumah sakit mengembalikan pasien ke pelayanan tingkat pertama, jika dirasa tidak perlu ditangani rumah sakit. Pelayanan tingkat pertama adalah puskesmas dan dokter keluarga. (Ely)