Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum kepada Prosalina FM menjelaskan, sebenarnya ada 7 pengajuan pengalihan aset dari Bupati Jember, baik tukar guling, hibah, bahkan rencana penjualan aset.
Beberapa aset itu antara lain, pelepasan aset eks lokalisasi Kaliputih Rambipuji, tanah Ketajek, tanah pasar Kencong yang baru, beberapa tanah hibah untuk dua lembaga pendidikan tinggi, dan tanah eks SPBU Sukorejo.
Di penghujung tahun 2013 lalu, DPRD Jember hanya menyetujui tiga pengajuan antara lain, tanah pasar Kencong, tanah eks lokalisasi Kaliputih dan Ketajek. Sedangkan beberapa pengajuan yang lain masih dalam kajian pihak Pemkab Jember yang melibatkan Universitas Jember.
Atas rencana pengalihan aset itu, Ulum menegaskan pihak DPRD Jember berhati-hati untuk menyetujui, karena dikhawatirkan akan berdampak hukum. Sehingga perlu ada kajian akademis dari pihak-pihak yang berkompeten.
Meski demikian, rencana hibah tanah untuk dua lembaga pendidikan tinggi, antara lain STAIN Jember dan IKIP PGRI Jember, pihak DPRD Jember akan segera menindaklanjuti, karena hibah tersebut bertujuan untuk mengembangkan pendidikian tinggi di Jember. (Ulung)