Hal itu disampaikan Ketua Komisi D, Ayub Junaidi Rabu siang, setelah mengkonfirmasi kepada Sekda Kabupaten Jember tentang keputusan pengalihan anggaran Jamkesda sebesar Rp. 13,5 milyar.
Ayub menjelaskan, saat ini Pemkab Jember sedang mencari landasan hukum untuk mengalihkan mata anggaran tahun 2014 yang sudah terlanjur diperuntukkan untuk pasien non-kuota Jamkesmas.
Dengan keputusan itu, nantinya masyarakat Jember yang didaftarkan sebagai peserta BPJS mengacu pada data pengajuan surat pernyataan miskin (SPM) selama tahun 2011 hingga tahun 2013 yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Untuk warga yang belum terdaftar, Ayub berharap nantinya Pemkab Jember melibatkan aparat pemerintahan di bawah seperti aparat pemerintah desa, Ketua RW, RT, untuk melakukan pendataan warga kurang mampu yang belumĀ ada di data Dinas Kesehatan. (Ulung)