Diduga Memperkosa, Warga Mumbulsari Ditangkap Polisi

Penangkapan tersangka menyusul laporan keluarga korban asal Kecamatan Sumbersari awal tahun baru lalu.

Korban yang baru duduk di kelas dua SMP, keluar rumah bersama-sama teman laki-lakinya. Namun, hingga dua hari korban tidak pulang ke rumah, kemudian korban diketahui sudah menjadi korban pencabulan.

Menurut Kepala Bagian Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, perkosaan terjadi setelah korban dan tersangka berkenalan di depan toko berjaringan di Ajung, awal Januari 2014. Dari perkenalan itu, korban kemudian diajak ke Desa Kaliwining Rambipuji dan diperdaya sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Dari hasil penyidikan, tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perkosaan dan pencabulan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.

Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan  dan di tahan di rutan Mapolres Jember. (Hafit)

Comments are closed.