Penanganan Kasus Rumah Produksi Miras di Puger Masih Terhenti

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, terhentinya penanganan kasus itu karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Badan POM, yang menyebutkan kandungan miras illegal tersebut. Sudah hampir sebulan ini katanya, pemeriksaan oleh Badan POM itu belum juga selesai. Sesuai rencana, apabila hasil pemeriksaan turun, penyidik segera memeriksa saksi ahli dari Badan POM. Dengan demikian, untuk saat ini penyidik belum bisa menindaklanjuti kasus itu, termasuk akan menahan atau tidak karena menunggu hasil pemeriksaan badan pom dan saksi ahli.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, polisi menetapkan pemilik rumah produksi miras illegal di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, dengan ancaman melanggar undang-undang tentang pangan. Dalam penggerebekan polisi di rumah produksi itu, polisi menyita beberapa botol dan tabung isi minuman keras, serta peralatan produksi miras sebagai barang bukti. (Fathul)
 

Comments are closed.