Demikian juga gugatan perlawanannya, dinyatakan tidak diterima, karena tidak sempurna atau kurang pihak.
Nanang mengajukan gugatan provisi, karena lima ruko itu sudah ia beli dari Mahfudi Husodo. Sementara pada sidang tahun 2009, lima ruko itu sudah menjadi objek sita jaminan, karena Mahfudi Husono terkena wan prestasi kasus pengadaan bibit kakao. Mahfudi kurang bayar Rp. 5 milyar kepada Puslit Kopi dan Kakao.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Ari Setyo Rancoko, upaya perlawanan yang dilakukan tiga orang tersebut tidak diterima karena gugatan tidak lengkap. Apalagi, kelima ruko tersebut sudah diagunkan oleh Mahfudi Husono ke BRI cabang Jember.
Sementara kuasa hukum Direktur Puslit Kopi dan Kakao, Muhammad Suyanto, karena gugatan provisi ditolak, maka permohonan eksekusi atas tanah tersebut bisa dilakukan. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pengadilan untuk segera mengeksekusi lahan tersebut.
Sedangkan kuasa hukum Nanang dan kawan-kawan, Eko Yuhdi Yuhendi menyatakan akan terus melakukan upaya hukum. Ia masih mempertimbangkan akan upaya banding atau memperbaiki gugatannya, yang jelas pihaknya akan terus berjuang hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Eko juga menegaskan, selama belum ada putusan berkuatan hukum tetap, pengadilan tidak bisa mengeksekusi ruko tersebut. (Hafit)