Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, kepada Prosalina. Menurut Mujiarto, setelah mempelajari berkas tersangka DK, sudah memenuhi syarat formil dan materiil terhitung mulai Jumat pagi. Untuk selanjutnya, dia tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang buktinya dari tim penyidik Polres Jember. Jika pelimpahan selesai, jaksa tinggal melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember.
Diberitakan sebelumnya, DK ditangkap Polres Jember, karena diduga menjadi sindikat pemalsu akta kelahiran milik warga setempat. Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban hendak melegalisasi akta kelahiran di Dispendukcapil yang ternyata diketahui palsu. Dari hasil penyidikan polisi menyita barang bukti 12 akta kelahiran, dan seperangkat komputer dari rumah tersangka. (Hafit)