Edwin dibantai oleh kedua tersangka, di penggilingan padi Niki Mawon, Desa Rowo Indah Ajung, September 2013 lalu. Diduga motif pembunuhan karena tersangka IV mempunyai hutang milyaran rupiah kepada korban.
Sebelumnya, jaksa sempat mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik karena belum lengkap. Jaksa kemudian memberi petunjuk supaya berkas memenuhi unsur pidana yang dituduhkan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, saat ini jaksa masih meneliti berkas tersebu, apakah sudah memenuhi petunjuk jaksa atau belum. Jika belum pasti akan dikembalikan lagi ke penyidk, jika sudah memenuhi petunjuk jaksa, segera dinyatakan P-21 atau lengkap.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana, 338 KUHP tentang pembunuhan, serta 170 KUHP dan 351 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Hafit)