Mahfud datang ke KPK, bukan atas permintaan KPK, melainkan atas kehendak Mahfud sendiri. Menurut Mahfud, kedatangannya ke komisi antirasuah itu, untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Akil Mochtar.
Sebelumnya, Mahfud mengaku sudah tiga kali melaporkan Akil Mochtar ke KPK. Karena itu, ia akan datang ke gedung KPK untuk menagih laporan-laporan tersebut. Tiga perkara itu harus masuk dalam dakwaan akil. Sebab jika sampai terlewat kata Mahfud, maka perkara Akil belum bisa diajukan ke pengadilan. Apalagi, jika hingga awal Februari mendatang, dakwaan Akil belum rampung dan belum dilimpahkan, maka Akil harus dilepaskan demi hukum, karena masa tahannya habis.
Data yang berhasil dihimpun Prosalina FM, Mahfud MD pernah melaporkan Akil ke KPK, terkait penanganan sengketa pilkada di Nusa Tenggara Barat (NTB), dugaan penyelundupan mobil mewah melalui Timor Leste, dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada di Simalungun Sumatera Utara. (Ely)