Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Akta Palsu ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka Berinisial DK itu, dipimpin Ipda Agus Solikin, dengan membawa barang bukti 21 lembar akta kelahiran, seperangkat komputer, serta satu unit printer.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum tinggal menyusun surat dakwaan untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Jember. Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus tersebut terungkap, saat korban hendak melegalisasi akta kelahiran yang ternyata palsu, sehingga kasusnya dilaporkan ke Mapolres Jember. (Hafit)

Comments are closed.