Seharusnya, kata Sunardi, pelepasan aset milik Pemkab Jember dibahas dalam rapat panitia khusus (Pansus) DPRD Jember. Sehingga seluruh fraksi atau minimal 50 persen anggota dewan, terlibat dalam pembahasan pelepasan aset tersebut. Dengan begitu, pelepasan aset tidak menyisakan tanda tanya.
Menurut Sunardi, karena pembahasan pelepasan aset dilakukan di tingkat komisi, anggota dewan di luar Komisi A hanya mempunyai kesempatan bertanya dalam rapat paripurna. Sedangkan rapat paripurna hanya mengagendakan persetujuan pelepasan aset. Berbeda jika pimpinan DPRD Jember membentuk pansus pelepasan aset, anggota komisi lain bisa terlibat langsung dalam pembahasan.
Sunardi mengaku tidak setuju dengan tindakan Pemkab Jember, yang terus melakukan pelepasan aset. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sudah ratusan hektar aset milik Pemkab Jember dilepas.
Sementara Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf, hingga Kamis siang belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di tempat. (Hafit)