Padahal Jaksa Penuntut Umum sebelumnya Adik Sri menuntut Siraz dengan hukuman 2,5 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap Lilu, rekan kerja Siraz.
Menurut Mujiarto, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dengan menyatakan Siraz Husen lepas demi hukum atau onslag, tidak bisa diterima. Hal itu dikarenakan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum bisa membuktikan Siraz melakukan penipuan, dengan tidak membayar fee kesepakatan awal dengan Lilu. Bahkan, seolah-olah Siraz membeli toko Syafia dengan uang muka Rp. 750 juta. Perbuatan itu hanya akal-akalan Siraz untuk meminjam uang di bank, namun gagal mendapat pinjaman. Dengan demikian, unsur pasal 378 KUHP telah terpenuhi.
Meski demikian, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Namun, pihaknya akan menempuh upaya kasasi supaya diuji oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Mujiarto menambahkan, untuk menyatakan kasasi, pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. (Hafit)