Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, menjawab banyaknya pertanyaan terkait kejelasan status tanah eks Brigif.
Menurut Ulum, keputusan bagaimana mengelola aset tanah eks Brigif sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Jember. Terkait rekomendasi DPRD Jember periode sebelumnya, yang menyatakan eks tanah Brigif seharusnya ditukar guling, bukan dijual. Hal itu bisa dibawa ke ranah hukum, apakah proses pelepasan aset milik Pemkab Jember sesuai ketentuan atau tidak.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi meminta pimpinan Dprd Jember mempertanyakan kejelasan status tanah eks Brigif. Pasalnya, di atas aset milik Pemkab Jember tersebut rencananya dibangun gedung berlantai 7 milik sebuah perusahaan nasional.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM, izin pembangunan kompleks gedung 7 lantai tersebut sudah diterbitkan oleh Dinas PU Cipta Karya. Bahkan, pembangunan gedung sudah dimulai dengan pemasangan pagar penutup. (Ulung)
