Terpidana Kasus Korupsi P2SEM, Yusuf Sumarno, Meninggal Dunia

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Yusuf Sumarno sedang menjalani masa tahanan 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta, subsider 1 bulan penjara, di lapas Bondowoso terkait kasus korupsi P2SEM di Bondowoso. Selain itu, Yusuf Sumarno juga harus menjalani masa tahanan 1 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi P2SEm yang lain. Almarhum juga dikenai hukuman membayar denda Rp. 50 juta, subsider 2 bulan penjara, dengan pengganti kerugian negara Rp. 16 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto  mengaku baru menerima informasi meninggalnya Yusuf Sumarno, Selasa jam 10 pagi. Almarhum sudah menjalani masa tahanan di Jember dan Bondowoso. Bahkan tahun 2013 lalu, Yusuf Sumarno mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 3 bulan. Masa tahanan masih akan berakhir tanggal 25 November 2015.

Dengan meninggalnya terpidana kasus korupsi, pidana pokok dinyatakan selesai. Selanjutnya tinggal hukuman denda dan pengganti kerugian negara karena belum ada surat keterangan resmi dari lapas Bondowoso.

Terkait pengganti kerugian negara, Hambali menjelaskan sesuai undang-undang pemberantasan korupsi, jika terpidana tidak membayar pidana pengganti kerugian negara, harta bendanya bisa disita. (Hafit)

Comments are closed.