Demikian disampaikan Ketua STAIN Jember, Profesor Babun Suharto, saat rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Jember bersama Ketua STAIN, membahas persiapan hibah aset tanah milik Pemkab Jember tersebut.
Babun Suharto dalam rapat menyampaikan, setelah dihibahkan oleh Pemkab Jember , aset tanah akan menjadi milik Kantor Kementrian Agama. Langkah ini dilakukan STAIN Jember untuk memenuhi syarat perubahan status menjadi IAIN Jember.
Di atas tanah yang dihibahkan Pemkab Jember itu nantinya akan dibangun fasilitas untuk program pascasarjana, dan beberapa fasilitas perkuliahan untuk Strata 1.
Setelah hibah selesai dilakukan, tahun 2015 mendatang STAIN Jember berencana melakukan pembangunan gedung yang sumber anggarannya dari Kementerian Agama.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Jufriyadi menegaskan, Komisi A DPRD Jember belum menentukan sikap terkait rencana hibah aset tanah milik pemkab jember tersebut. Komisi A DPRD Jember saat ini akan melakukan investigasi data, dan meninjau kembali rencana hibah aset tanah. Setelah itu Komisi A Dprd Jember akan mengkaji dasar hukum rencana hibah aset tersebut. (Ulung)
